News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketentuan mengenai aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, berikut isi aturannya.

Dikutip dari ditpui.ugm.ac.id, GeNose C19 merupakan alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (Artificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi. Khususnya, GeNose C10 dapat membedakan pola senyawa dari volatile organic compound (VOC) nafas manusia yang terinfeksi COVID-19 atau tidak.

GeNose C19 versi screening atau GeNose C19-S adalah alat skrining cepat dari infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan nafas pasien COVID-19.

Diketahui GeNose C19 telah memiliki izin edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 24 Desember 2020 dengan nomor Kemenkes RI AKD 20401022883 dengan kategori kelompok Elektromedik Non Radiasi/B.

Sementara keunggulan GeNose C19 dibandingkan dengan rapid test dan swab test/PCR adalah hasilnya peling cepat diketahui.

Pengecekan dari GeNose C19 hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 3 (tiga) menit, tidak perlu reagen serta bahan kimia lainnya, dapat terhubung ke cloud system (IoT) sehingga dapat diakses secara online, dan murah biaya tesnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini