News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Dalami Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan Kementerian PANRB Istri Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyalahgunaan pelat nomor polisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di mobil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menduga pelat nomor polisi tersebut digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Sayangnya, lembaga antirasuah tak menyebut pihak tertentu tersebut.

Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat materi pemeriksaan terhadap Kepala Pool Mobil Dinas pada Kementerian PANRB Taryono.

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter

Taryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ferdy Yuman (FY) dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan pada Senin (29/3/2021).

"Taryono antara lain dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Penyidik, imbuh Ali, juga memeriksa anak Nurhadi, yaitu Rizki Aulia Rahmi.

Baca juga: KPK Telusuri Nopol Pelat Mobil Istri Nurhadi Lewat Pegawai Kemenpan RB

KPK menduga Aulia mengetahui lokasi keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono (NHD dan RH) selama menjadi buronan.

Begitu juga keberadaan Ferdy Yuman, sopir Nurhadi yang diduga membantu pelarian eks Sekretaris MA itu.

"Rizki Aulia antara lain dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RH oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Anak Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB di Kasus Perintangan Penyidikan

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sejak 2017.

Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini