Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Selasa (30/3/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) menggunakan anggaran yang ada, khususnya anggaran yang terkait pendidikan untuk mendukung PTM.
Mendagri juga memperbolehkan Pemda menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) hingga dana penangan covid-19 di daerah.
“Menggunakan APBD yang ada khususnya dalam bidang pendidikan, kemudian BTT, anggaran yang berhubungan dengan penanganan covid dan dampak sosial ekonominya, dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran tatap muka yang dilakukan secara bertahap dan hati-hati,” kata Tito dalam konferensi pers SKB 4 menteri terkait PTM, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Menkes Dukung PTM, Minta Vaksinasi 5,6 Juta Tenaga Pendidik Dipercepat
Mendagri mendukung pelaksanaan PTM di sekolah dengan beberapa persiapan seperti pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga pendidik dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ia meminta Pemda melakukan diskresi untuk melihat sekolah di zona mana yang dapat diterapkan PTM, termasuk memberikan petunjuk yang jelas yang dibuat bekerja sama dengan dinas kesehatan maupun Satgas Covid-19.
“Harus ada mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, tanpa menakuti peserta didik,” ujarnya.
Baca juga: PTM Berlangsung, Begini Suasana Uji Kompetensi di SMKN 1 Bojonggede
Kepala Daerah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait juga diminta melakukan evaluasi rutin dan bertingkat, sehingga pemerintah pusat dapat melihat apakah kebijakan ini efektif.
Jika daerah dinilai dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik, tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat dapat memperluas kebijakan PTM.
“Kalau ada daerah yang terjadi kluster penularan, otomatis evaluasi tetap dilakukan, namun bila perlu diberhentikan, kemudian diperbaiki, kita terapkan dan evaluasi kembali,” ujarnya.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibatasi 50 Persen, Ini Penjelasan Teknis dari Kemendikbud
Dalam SKB 4 Menteri menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.
Pelaksanaan PJJ secara daring, sebagai salah satu solusi pemenuhan hak pendidikan, telah membantu memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung namun berdampak pada proses tumbuh kembang pelajar.
Seperti kendala biaya, efektivitas pengajaran dan pembelajaran, hingga berdampak pada kesehatan mental.
Karena itu, pemerintah menilai perlu segera membuka kembali pembelajaran tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.