TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.
"Kegiatan penyuluhan ini untuk membangun komunikasi dengan para narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, sekembalinya di masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter
Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Jakarta
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Juru bicara bidang pencegahan ini melanjutkan, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi ini.
"Antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain," jelas Ipi.
Lembaga antirasuah berharap pemetaan ini akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
KPK, kata Ipi, melakukan kegiatan penyuluhan ini sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat berperan serta memberantas korupsi," katanya.