Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.
Rizieq disebut telah berbuat menghalang-halangi dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular.
Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.