"Yang penting yang sangat mendesak adalah bahwa kita ingin menyatakan ini kepada Presiden, Pemerintah, DPR, ini adalah pelanggaran HAM berat."
"Karena itu prosesnya harus mengikuti UU Nomor 26/2000, bukan seperti yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM, yang kami yakin ini juga adalah konspirasi dengan penguasa," tudingnya.
Sebelumnya, Polri mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin (29/3/2021).
Barang-barang bukti tersebut diperlihatkan dalam rilis di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Barang bukti yang mencolok adalah seragam berwarna hijau bertuliskan FPI, dan buku tebal berjudul FPI berjudul Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Polri juga menyita poster dengan gambar eks pentolan FPI Rizieq Shihab bertuliskan Tabligh Akbar Aksi Bela Islam, kalender, serta kaus yang berkaitan dengan reuni alumni 212.
Ada juga sejumlah barang-barang senjata tajam, kabel, rompi, hingga ponsel yang diduga terkait kasus terorisme.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan barang bukti tersebut terkait kegiatan penangkapan 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin (29/3/2021).
"Satgas Wilayah Densus 88 DKI Jakarta bersama jajaran Reserse Kriminal Umum telah melakukan upaya penangkapan di dua tempat."
"Yang dari hasil upaya penangkapan itu telah ditangkap 4 orang," kata Irjen Fadil di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut, Fadil menyampaikan pihaknya juga menemukan 5 bom aktif ketika menggeledah para terduga teroris tersebut.
"Dari penggeledahan itu ditemukan 5 bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dalam bentuk TATP."
"Senyawa kimia yang mudah meledak dengan daya high explosive," ungkapnya.
Hentikan Konspirasi