TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan bagi mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto pada Rabu (31/3/2021) sore hari.
Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan selaku jaksa yang menangani perkara ini, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter
Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim JPU.
Dimana sebelumya, jaksa menuntut agar Hiendra dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," katanya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi.
Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Dalami Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan Kementerian PANRB Istri Nurhadi
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU KPK.
Dimana sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000. Suap itu berasal dari Hiendra Soenjoto