News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Transformasi Jabatan Administrasi ke Fungsional

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sukoyo di Workshop Penguatan Peran Pranata Humas dalam Pengelolaan Kehumasan dan Perhitungan Angka Kredit pada Rabu (31/3/2021)

Laporan Wartawa Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) transformasikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sebagai keinginan sekaligus ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan.

Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sukoyo menjelaskan melalui peralihan atau penyetaraan jabatan adalah bagaimana sebuah organisasi menjadi ramping.

Baca juga: Tujuh Daerah Terkendala Dana PSU, Azis: KPU-Kemendagri Dorong Pemda Revisi Anggaran

“Sehingga kemudian lajunya melakukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan itu gampang diukur,” kata Sukoyo dalam workshop penguatan humas di kantor Kemendagri, Rabu (31/3/2021).

Menurut Sukoyo, ada banyak keuntungan yang didapat dari peralihan dari jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional, di antaranya soal usia pensiun.

Bahkan, sepanjang pangkat dan golongan memenuhi, lebih mudah bagi seorang pejabat fungsional masuk ke dalam jabatan struktural ketimbang sebaliknya.

“Ketika seorang (pejabat) struktural masuk ke (jabatan) fungsional, ada satu tahapan yang harus dilalui, yang disebut uji kompetensi,” kata Sukoyo.

Untuk itulah, para aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional hasil penyetaraan dianggap beruntung.

Baca juga: Kemendagri, Kemensos dan Forum Rektor Indonesia Jalin Nota Kesepahaman Wujudkan Data Desa Presisi

Pasalnya, mereka tidak harus melalui uji kompetensi.

Ia mencontohkan, seorang yang menduduki jabatan eselon III, ketika mengalami penyetaraan pada tahun lalu, langsung menjadi pejabat fungsional ahli madya.

Begitupun dengan pejabat eselon IV, mereka langsung menduduki jabatan fungsional jenjang ahli muda.

“Kelebihan-kelebihan seperti itulah kita katakan prospek ke depan jabatan fungsional,” imbuhnya.

Menyangkut pranata humas, Sukoyo mengatakan humas memiliki fungsi yang sangat strategis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini