Laporan Wartawa Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) transformasikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sebagai keinginan sekaligus ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan.
Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sukoyo menjelaskan melalui peralihan atau penyetaraan jabatan adalah bagaimana sebuah organisasi menjadi ramping.
Baca juga: Tujuh Daerah Terkendala Dana PSU, Azis: KPU-Kemendagri Dorong Pemda Revisi Anggaran
“Sehingga kemudian lajunya melakukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan itu gampang diukur,” kata Sukoyo dalam workshop penguatan humas di kantor Kemendagri, Rabu (31/3/2021).
Menurut Sukoyo, ada banyak keuntungan yang didapat dari peralihan dari jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional, di antaranya soal usia pensiun.
Bahkan, sepanjang pangkat dan golongan memenuhi, lebih mudah bagi seorang pejabat fungsional masuk ke dalam jabatan struktural ketimbang sebaliknya.
“Ketika seorang (pejabat) struktural masuk ke (jabatan) fungsional, ada satu tahapan yang harus dilalui, yang disebut uji kompetensi,” kata Sukoyo.
Untuk itulah, para aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional hasil penyetaraan dianggap beruntung.
Baca juga: Kemendagri, Kemensos dan Forum Rektor Indonesia Jalin Nota Kesepahaman Wujudkan Data Desa Presisi
Pasalnya, mereka tidak harus melalui uji kompetensi.
Ia mencontohkan, seorang yang menduduki jabatan eselon III, ketika mengalami penyetaraan pada tahun lalu, langsung menjadi pejabat fungsional ahli madya.
Begitupun dengan pejabat eselon IV, mereka langsung menduduki jabatan fungsional jenjang ahli muda.
“Kelebihan-kelebihan seperti itulah kita katakan prospek ke depan jabatan fungsional,” imbuhnya.
Menyangkut pranata humas, Sukoyo mengatakan humas memiliki fungsi yang sangat strategis.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan kelembagaan, termasuk instruksi dan arahan pimpinan lembaga, harus diterjemahkan dengan baik oleh para pranata humas.
Baca juga: Mendagri: APBD, BTT, dan Dana Penanganan Covid-19 Dapat Digunakan Untuk Dukung PTM di Sekolah
“Bagaimana menerjemahkan kalimat yang disampaikan pimpinan untuk kemudian bisa dipahami secara baik oleh orang sekitar, (termasuk) di daerah. Sehingga masyarakat mengerti, memahami, tidak multitafsir. Itu perlu suatu keahlian khusus,” ujar Sukoyo.
Sukoyo memaparkan, ke depan terdapat dua hal yang perlu dilakukan terhadap penguatan pranata humas.
Pertama, penguatan pada jabatan pranata humas. Kedua, penguatan pada personil pranata humas itu sendiri.
Untuk itu, ia meminta kepada para jajaran di BPSDM Kemendagri agar menyusun program dalam rangka mengembangkan kapasitas pranata humas.
Misalnya dengan pendidikan dan pelatihan yang tematik berkaitan dengan kehumasan.
“Ini menjadi concern kita,” kata Sukoyo.