TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Rabu (31/3/2021).
Saleh akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Saleh akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, Mohd Saleh H. Umar, Kepala BP Kawasan Bintan," terang Ali dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: KPK Usut Pengurusan Kuota Rokok di Kabupaten Bintan
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Mohd Saleh H. Umar.
Yang pasti, merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.
Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kepada Pihak Lain
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.