TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanggulangan Covid 19 yang sudah pada tahap vaksinasi idealnya dilaksanakan secara tepat, terukur, dan cepat.
Waktu 18 bulan untuk vaksinasi yang dicanangkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi beberapa waktu lalu seharusnya diiringi dengan ketersediaan vaksin Covid-19 dalam jumlah yang cukup.
‘’Hal itu agar tidak ada kendala stock di lapangan. Saat ini ada potensi pasokannya terkendala di bulan April 2021 dengan hanya memiliki 7 juta dosis vaksin, menyusut dari target semula 15 juta dosis vaksin,’’ kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Ratu Wula di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Komisi IX Dorong Ketersediaan Stok Vaksin : Vaksin Merah Putih Harus Cepat Uji Klinis Tahap 3
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Menkes Budi Gunadi mengenai stok vaksin yang datangnya tidak sesuai target.
Hal itu akibat meluasnya kembali kasus Covid-19 di India sehingga negeri itu melakukan embargo melarang pengiriman vaksin AstraZeneca ke WHO dan GAVI (Global Alliance for Vaccine and Immunization).
Sehingga Indonesia tidak bisa mendapat bagian dari vaksin tersebut.
India memiliki pabrik vaksin terbesar kedua di dunia setelah China.
Baca juga: Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 untuk April Masih Terpenuhi
Menurut Legislator NasDem tersebut, ini adalah momentum bagi Indonesia untuk mempercepat produksi Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih.
“Target pemerintah jelas ingin proses vaksinasi ini berlangsung cepat dan tepat serta terukur. Waktu 18 bulan itu sebentar. Idealnya kita mempercepat vaksin buatan sendiri,” katanya.
Namun demikian, tegasnya, tetap dibutuhkan kehati-hatian dalam proses pengembangan Vaksin Nusantara maupun Vaksin Merah Putih dengan tetap berpedoman pada protokol WHO dan memenuhi semua syarat Badan POM sebelum vaksin tersebut bisa digunakan masyarakat.
Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk 6 Juta Guru Ditargetkan Selesai Juni 2021
Seperti diketahui, tambahnya, pengembangan obat dan vaksin merupakan satu di antara proses yang paling teregulasi di dunia karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia.
Karena itu harus mengikuti secara ketat proses dan prosedur yang sudah ditentukan.
“Aspek kehati-hatian tersebut adalah bagaimana regulasi dan ketentuan lainnya yang bersifat klinis tetap menjadi standar baku dalam pengembangan vaksin Covid 19,” ucapnya.
Dari informasi terbaru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin persetujuan penelitian uji klinis (PPUK) karena berbagai pertimbangan klinis.
“Dari regulasi standar klinis tersebut kan ada yang kurang (tidak memenuhi). Nah mari diperbaiki dan diselesaikan dengan cepat, tepat, serta terukur,’’ pungkas Legislator NasDem dari dapil NTT 2 tersebut.