TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat diputuskan dengan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan Ham, Rabu, (31/3/2021).
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud.
Keputusan penolakan tersebut, kata dia, sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Demokrat.
Menurut Mahfud, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya.
Mahfud mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan.
Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu. Setelah itu pemerintah mengambil keputusan.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Kubu AHY Bergembira
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.