News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belajar tatap muka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Syarat normalnya aktivitas pendidikan ini dimulai setelah para pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan, ya, ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka, Jarak Antar Siswa Disarankan 1 Meter dan Makan di Ruang Terbuka

Baca juga: Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Diberhentikan Sementara Jika Ada Penerapan PPKM

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Orangtua Jadi Penentu, Pilih PJJ atau Belajar Tatap Muka
Nadiem mengatakan, orangtua tetap menjadi penentu apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi covid-19 (ist)

"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.

“Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.

Selain itu, Mendikbud juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas dapat dihentikan bila ditemukan kasus pos

Ekstrakurikuler, Olahraga Dilarang, Aktivitas Kantin Tidak Ada
Mendikbud juga mengungkapkan sejumlah larangan dalam penerapan PTM terbatas, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, hingga aktivitas di kantin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini