News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Setelah Keputusan Kemenkumham ke Hasil KLB Demokrat: Pesan AHY, Ibas hingga Reaksi Kubu Moeldoko

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak karena kurang lengkapnya persyaratan.

Setelahnya, berbagai fakta pun terungkap, mulai dari sikap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Presiden Joko Widodo.

Hingga pernyataan Marzuki Alie menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selebihnya fakta-fakta setelah permohonan pengesahan KLB Demokrat akan  dirangkum Tribunnews.com dalam berita ini:

Baca juga: Hasil KLB Demokrat Ditolak, Yasonna Sesalkan Sempat Ada Pihak yang Tuding Pemerintah Campur Tangan

1. Yasonna : Silakanlah Digugat ke Pengadilan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.

Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.

Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini