News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Ihsan Yunus Ngaku Tawarkan Goodie Bag ke Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rakyan Ikram, adik Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengaku pernah menawari goodie bag kepada dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

Dua orang yang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 Adi Wahyono.

Demikian diutarakan Rakyan saat bersaksi dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).

"Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, enggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, enggak jadi juga," kata Rakyan.

Baca juga: Usut Kasus Bansos, KPK Periksa 11 Saksi Termasuk Sespri Juliari Batubara dan Pihak Swasta

Adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu tidak mengerti kenapa penawarannya ditolak Matheus.

"(Bertemu Adi Wahyono) dua kali. Saya ke Kemensos, saya cari tahu saya tawari goodie bag juga," ujar Rakyan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyelisik adakah kaitannya penawaran goodie bag Rakyan dengan kuota bansos Ihsan Yunus.

"Apakah kedatangan saudara di Kemensos terkait paket-paket milik Ihsan Yunus?" selisik jaksa.

"Tidak Pak," jawab Rakyan.

Jaksa lantas kembali mencecar Rakyan terkait pengaturan paket bansos bersama operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Saudara bersama Yogas mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak benar," sanggah Rakyan.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini