News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi: Pasal Ujaran Kebencian Bukan untuk Lindungi Pemerintah Dan Penguasa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompas.com Ilustrasi Laporan Sari Muliyasno I Simeulue SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue, harus berurusan dengan pihak berwajib di wilayah kepulauan itu. Pasalnya, oknum PNS tersebut membuat status di akun media sosialnya (Medsos) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech. Kapolres Simeulue, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/5/2018), melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil SH, mengatakan bahwa oknum PNS berinisial H itu sudah dimintai keterangannya di Mapolres Simeulue, Minggu (13/5/2018) malam. Baca: BREAKING NEWS - Komentari Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu di Banda Aceh Ditangkap Polisi “Kita amankan untuk dimintai keterangannya terkait status yang ditulis di akun media sosialnya. Karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” katanya. Meski demikian, lanjut Kasatreskrim Polres Simeulue, pihaknya tidak menahan oknum PNS. “Ini supaya jadi pembelajaran bagi yang lain. Agar tidak membuat status di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian,” demikian Muhammad Khalil. (*) Ilustrasi ujaran kebencian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Widati Wulandari mengkritik pemaksaan penggunaan pasal ujaran kebencian (hate speech) untuk kasus yang sebetulnya tidak masuk kategori hate speech.

Hal itu disampaikan Widati Wulandari setelah melihat penerapan aturan hate speech selama ini di Indonesia, khususnya beberapa tahun terakhir ini.

“Hate speech itu bukan untuk melindungi pemerintah, bukan hendak melindungi penguasa, perusahaan, bukan sekedar penghinaan,” ujarnya dalam Webinar ‘Menata Kembali Pidana Ujaran Kebencian untuk Melawan Terorisme dan Kejahatan atas Dasar Kebencian, seperti disiarkan di Channel Youtube ICJRID, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Mentalnya Sempat Drop, Imbas Kasus Video Syur, Gisel Tak Ingin Hidup dalam Kebencian

Widati Wulandari menjelaskan hate speech itu adalah hasutan membenci, untuk mendiskriminasi dan menghasut untuk melakukan kekerasan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Widati Wulandari

Adapun target dari hate speech itu adalah kelompok agama, ras, gender, orientasi seksual dan disabilitas.

Ia pun mengutip Pasal 28 (2) UU ITE 11/2008 jo 19/2016 yang berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Baca juga: Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Hate speech juga diatur dalam Pasal 4b ke1,2 dan 3 Mpmpr 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).

“Undang-Undang ini namanya turunan dari atau kewajiban kita atas Konvensi penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sehingga kemudian turunannya adalah UU ini. Jadi UU ini secara spesifik mengatur diskriminatif itu meliputi hate speech yang dasarnya perbedaan ras dan etnis,” jelasnya.

Atas hal itu, dia menegaskan inti dari hate speech itu adalah penghasutan untuk membenci dan melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu sepeti agama, suku dan ras.(*)

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini