Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2018, 2019, dan 2020, BPK kata Isma Yatun, menemukan beberapa permasalahan signifikan.
Termasuk pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit, juga tidak sesuai dengan peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II .
Mengutip bunyi pasal 20 UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Isma Yatun menekankan pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan. Pejabat kata dia, wajib memberi jawaban atau penjelasan ke BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Dengan diserahkan dua laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada hari ini, kami mengharapkan kepada Bapak Menteri Pertanian serta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkasnya.
Baca tanpa iklan