Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Walhasil, Juliari bakal segera duduk di hadapan majelis hakim untuk segera diadili.
Berkas penyidikan Juliari bakal segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan.
Baca juga: Usut Kasus Bansos, KPK Periksa 11 Saksi Termasuk Sespri Juliari Batubara dan Pihak Swasta
"Betul hari ini penyerahan tahap dua. Kita tunggu pelimpahan berkas dari penuntut umum ke pengadilan untuk waktu persidangan," kata Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa berkas perkara Juliari telah P21 atau hasil penyidikannya telah lengkap.
"Iya benar, nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali dihubungi terpisah.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari Batubara?
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso.