Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.
Ketiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Seiring dengan itu, penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
"Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka JPB, MJS, dan AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
Ali menerangkan, penahanan para tersangka kemudian dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 hingga 20 April 2021.
Ia menyebutkan, Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Joko di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi. Para saksi di antaranya pejabat Kemensos, anggota DPR, dan berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bansos.
Usai dinyatakan rampung berkasnya, sembari menenteng map kelir cokelat, Juliari Batubara memilih bungkam.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK
Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.