Laporan Wartawa Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution mundur dari Ketua Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat dan Koordinator Tim Hukum Pembela Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Razman Arif pun mengungkap alasannya mundur dari Demokrat kubu Moeldoko.
Ia mengaku tak sejalan dengan inisiator KLB Demokrat Darmizal dan Nazaruddin.
Razman merasa ada upaya intervensi terhadap dirinya yang merupakan lawyer.
Baca juga: Razman Arif Mundur, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Tetap Solid
"Politik saya freedom, saya bebas, saya tidak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu, saya merasa sangat tak sejalan dengan saudara Darmizal dan Nazaruddin," kata Razman di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021).
Razman menegaskan, sikap Darmizal maupun Nazaruddin, membuat dirinya tidak nyaman.
Dia mengungkapkan, keduanya kerap kali mencampuri perihal hukum.
Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Razman Arif Mundur dari Kepengurusan Demokrat Pimpinan Moeldoko
Padahal, hal itu sudah menjadi urusan Razman sebagai tim hukum di pihak KLB.
"Saya merasa tak nyaman saja. Banyak hal hukum yang menurut saya dia tak perlu campuri dan itu ada perdebatan-perdebatan itu. Ini ada saksinya dan dia resisten ada di Partai Demokrat dan itu sudah saya beritahu ke pimpinan," ujarnya.
"Jadi kalau pikiran saya sebagai penegak hukum tidak didengar, buat apa saya ada di dalam grup dan saya punya cara sendiri," katanya.
Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.