News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono ikut memberikan tanggapannya soal kasus deportasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dave menilai kasus deportasi Lukas Enembe harus diinvestigasi lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.

Karena Lukas diketahui pergi ke Vanimo, Papua Nugini melewati jalur ilegal.

Tak hanya itu, Lukas juga tidak membawa dokumen resmi keimigrasian saat mengunjungi Papua Nugini.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

Baca juga: Dikasih Rp 100 Ribu, Tukang Ojek Tak Tahu yang Diantarkannya Lewat Jalur Tikus adalah Gubernur Papua

Untuk itu Dave meminta Lukas untuk memberikan klarifikasinya terhadap permasalahan ini.

Hal itu dilakukan agar tidak melahirkan asumsi negatif di tengah masyarakat dan menjadikan masalah baru di kemudian hari.

"Pertama kenapa harus masuk secara ilegal, kedua kenapa tidak menggunakan jalur resmi dengan mengajukan ijin-ijin, terakhir kenapa harus sampai ke Papua Nugini."

"Apakah tidak ada dokter-dokter yang lebih mampu di wilayah-wilayah Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab dan harus dipertegas serta dijelaskan kepada masyarakat umum," kata Dave dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: POPULER NASIONAL Kehidupan Pribadi Zakiah Aini | Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini

Datang ke Papua Nugini Melalui Jalur Ilegal

Diketahui sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe telah pergi ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal.

Lukas menaiki ojek dan melewati jalur tikus yang disinyalir sering digunakan untuk jalur ilegal.

Di antaranya sering digunakan seperti untuk transaksi narkoba dan senjata.

"Saya berangkat ke sana naik ojek. Salah, saya tahu itu salah," kata Lukas dikutip dari Kompas TV.

Selain melewati jalur ilegal, ternyata Lukas juga tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Baca juga: Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi

Akibatnya Gubernur Lukas pun dideportasi dari Papua Nugini.

Lukas menyebut dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini sejak hari Rabu (31/03) lalu untuk berobat.

Dua hari berada di Papua Nugini, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya kembali ke Papua melalui pos lintas batas negara.

Sementara itu, Konsulat Republik Indonesia untuk Vanimo, Allen Simarta mengaku baru mengetahui keberadan Gubernur Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (01/04) kemarin.

Konsulat menyebut bahwa, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah melanggar aturan karena masuk secara ilegal.

"Iya yang sekarang ini kita lihat dia tidak memiliki dokumen, tidak resmi," kata Allen Simarta.

Baca juga: 116 WNA Langgar Izin Keimigrasian di Papua, 99 di antaranya Berasal dari Papua Nugini

Dapat Teguran dari Kemendagri

Setelah dideportasi dari Papua Nugini, Lukas Enembe mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Teguran tersebut disampaikan melalui Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA, yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik M Si.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tiga WNA Overstay Diamankan Imigrasi, Mau Dideportasi Belum Diketahui Asal Negaranya

Selain itu terkait pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan atau alasan penting lainnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kemendagri menilai, Lukas Enembe tidak melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturam perundang-undangan.

Untuk itu, Kemendagri memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai gubernur bisa menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Khususnya peraturan yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini