News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Instruksi Kehumasan Polri

Aturan Internal Polri Harus Berdasar UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Prinsip Akuntabilitas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait polemik surat telegram (ST) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan. 

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai walaupun aturan tersebut untuk internal Kepolisian, namun aturan tersebut tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik.

Selain itu, kata Anam, aturan itu juga membawa dampak pada hak atas informasi publik.

"Harusnya, yang paling penting jika mengatur internal akan sebuah peristiwa tertentu, dasarnya Undang-Undang informasi publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Selasa (6/4/2021).

Namun demikian, kata Anam, jika aturan tersebut ditujukan untuk media massa maka ia menegaskan Kapolri tidak bisa mengatur media. 

Menurutnya hal tersebut Bukan  kewenangan dan kapasitas Kapolri.

Selain itu, kata Anam, fakta apapun tidak bisa diatur Kapolri terkait boleh tidaknya diliput media baik itu yang positif maupun negatif.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik ya kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional untuk menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi mengenai surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Dimana poin pertama dalam STR itu banyak mendapatkan kritik karena mengancam kebebasan pers.

Baca juga: Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2021

Menurutnya, surat telegram itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum. Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya. Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini