TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa Husein Hasny alias HH, terduga teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, sudah dipecat dari ormas yang telah dilarang tersebut sejak tahun 2017.
Husein dipecat lantaran dicurigai merupakan orang yang disusupkan sebagai bagian dari operasi intelijen
Keputusan pemecatan Husein itu terlampir dalam surat keputusan Dewan Tanfidzi Wilayah FPI Jakarta Timur dengan nomor: 005/SK-DPW FPI/RABIUL AWAL/1439 H tentang Personalia Pengurus DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020.
”Ini bukti HH sudah dipecat FPI dari 2017,” kata Aziz Yanuar, Senin (5/4).
Baca juga: Reaksi Munarman Namanya Tertulis di Benda Mencurigakan di Depok dan Kesaksian Pedagang Buah Lontar
Aziz lantas memperlihatkan SK pemecatan Husein.
Dalam surat yang diperlihatkan Aziz itu tertulis bahwa keputusan pemecatan Husein itu diambil dalam rangka terlaksananya program kerja FPI di wilayah Jakarta Timur.
Di surat itu juga dituliskan bahwa diperlukan pergantian pengurus DPW FPI Jaktim.
Maka diputuskan bahwa Husein Hasny dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris bidang Jihad DPW FPI Jaktim periode 2015-2020.
Husein juga diberhentikan sebagai anggota FPI.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Tanfidzi DPW FPI Jaktim, Syafel Thaher dan Plt Sekretaris, Indra Lesmana pada 11 Desember 2017.
Namun dalam surat itu ditak dijelaskan secara rinci mengenai alasan pemecatan Husein.
Hanya disebutkan bahwa keputusan itu mempertimbangkan untuk pemberian kepastian hukum dalam SK.
Baca juga: Heboh Penemuan Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Limo Depok
Aziz Yanuar mengatakan, Husein kala itu dipecat lantaran FPI sudah 'mencium' bahwa pria tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen.
Husein, lanjutnya, juga diduga melakukan gerakan yang inkonstitusional.