TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan berdasarkan perhitungan pihaknya, biaya ibadah Haji tahun 2021 diperkirakan bakal mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Anggito menyebut biaya ibadah Haji akan naik sebesar Rp 9,1 juta per jemaah.
Untuk diketahui, biaya tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta, tahun 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, PPIHnya yang diajukan itu Rp 44 juta tahun 2020, Rp 35,2 juta, jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kemenag Siapkan Enam Skenario untuk Kemungkinan Kuota Haji 100 Hingga 5 Persen
Anggito menjelaskan, kenaikan sebesar itu disebabkan untuk biaya protokol kesehatan.
Selain itu, dipengaruhi oleh kurs dan biaya hotel serta akomodasi.
"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ucapnya.
Enam Skenario
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
Menurutnya, ada enam skenario berbasis kuota yang telah disiapkan oleh tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020.
"Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen," ujar Ramadhan Harisman melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (31/3/2021) lalu.
Baca juga: Kemenag: Jemaah Swab PCR Tiga Kali Jika Keberangkatan Haji Diizinkan Arab Saudi
Menurut Ramadhan, selain kuota, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes).
Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.
"Skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia," ucap Ramadhan.
Baca juga: Kapuskes Haji: Proses Pemberian Vaksinasi Covid-19 Calon Haji Mengikuti Skema Nasional