Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
Samin Tan merupakan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin ditahan selama 20 hari pertama.
"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, kata Karyoto, Samin Tan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.
Lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu terus menundukan kepala sampai di mobil tahanan KPK.
Ditangkap KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021) hari ini.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Fakta-fakta Meninggal Pegawai KPK, Mengurung Diri Selama 3 Hari, Larang Tetangga Masuk ke Rumahnya
Ali mengatakan saat ini Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
Mengenakan kaos biru dipadu celana bahan kelir cokelat, Samin Tan tak berkutik.
Didampingi petugas KPK, ia terus melenggang masuk ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.
Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.
Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara.
Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.
Samin Tan sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.