TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kongres Berkebaya Nasional (KBN) 2021 Lana T Koentjoro mendorong pemerintah menetapkan Hari Berkebaya Nasional.
Hal tersebut masuk dalam usulan KBN 2021 yang digelar secara daring, pada Senin (5/4/2021).
"Tujuan KBN 2021 sebagai masukan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Hari Berkebaya Nasional," ujar Lana melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Hari Berkebaya Nasional sebagai satu solusi untuk mempopulerkan dan mewajibkan perempuan Indonesia mengenakan kebaya setidaknya di hari nasional berkebaya.
KBN 2021 juga melakukan upaya pelestarian dan pemasyarakatan kebaya kepada generasi milenial.
"Sebagai solusi mengenalkan kebaya sebagai pakaian sehari-hari," tutur Lana.
Selain itu, KBN 2021 berupaya menjadikan kebaya sebagai warisan budaya dunia tak benda kepada UNESCO.
"Tujuan kedua kebaya diharapkan mendapat pengakuan UNESCO sebagai salah satu khasanah Indonesia seperti batik dan keris," ujar Lana.
Seperti diketahui, kebaya merupakan satu di antara pakaian yang sering dikenakan wanita pada acara resmi seperti acara pemerintah, resepsi pernikahan, dan pesta lainnya.
Busana ini telah menjadi identitas nasional sejak Presiden Soekarno menyatakan sebagai pakaian adat nasional.
Lokakarya Jakarta 1978 menetapkan kebaya sebagai sebagai Busana Nasional yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Djenis-Djenis Pakaian Sipil.
Keberadaan kebaya dikuatkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.