TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dari para koruptor.
Lelang dilakukan lantaran vonis terhadap terpidana korupsi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Lelang akan diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Terus Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Periksa Pejabat BP Bintan
Kata Ali, barang-barang yang akan dilelang merupakan rampasan dari empat terpidana kasus korupsi, yakni Deviardi, Tasdi, Tubagus Cepy Septhiady, dan Aleksius.
Deviardi merupakan terpidana kasus suap terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sementara, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang terjerat perkara suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center dan gratifikasi.
Sedangkan, Tubagus Chepy Septhiady merupakan terpidana perkara pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur.
Chepy merupakan kakak ipar dari mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar.
Terakhir, Aleksius merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana suap terhadap kepada mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Adapun barang yang akan dilelang yaitu :
1. Satu bidang tanah seluas 240 MĀ² sesuai fotocopy Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Notaris Ani Adriani Sukmayantini, S.H., No 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl. H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, KecamatanĀ Tebet, Jakarta Selatan.
(Belum bersertifikat/belum terdaftar di kantor pertanahan berwenang/BPN RI).
Tanah ini dilelang dengan harga Limit Rp 4.775.368.000,00 dengan uang jaminan Rp 980 juta.
2. Enam handphone, yaitu, HP Apple Iphone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995, HP Samsung SM-J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo, Tipe: A371 warna putih silver dengan harga limit Rp 5.164.000,00 dengan uang jaminan Rp 1.200.000,00.
3. Lima handphone, yaitu HP Vivo, Model: Vivo 1808, HP Nokia model : RM-1110, HP Apple, Nomor Model: MN4M2ZP/A, HP Apple, Nomor Model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp2.684.000,00 dengan uang jaminan Rp600.000,00.
4. Satu unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin : BJ175AEP14905 beserta 1 Kunci, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha dengan harga Limit Rp15.473.000,00 dengan uang jaminan Rp3.600.000,00.
5. Satu unit mobil Toyota Rush No Pol D 1249 TQ Nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar Faktur dan 1 (satu) kunci mobil, Tahun Pembuatan 2013 STNK Nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga Limit Rp76.793.000,00 dengan uang jaminan Rp15.600.000,00.
6. Satu Unit Mobil Toyota Agya Nopol F 1151 YI No Rangka: MHK A4GB5JJJ014596 No Mesin : 3NRH286451 beserta 2 (dua) Kunci Mobil, Tahun Pembuatan 2018 STNK Nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp80.507.000,00 dengan uang jaminan Rp16.600.000,00.
7. Lima unit handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f dengan Harga Limit Rp3.467.000,00 dengan uang jaminan Rp750.000,00.
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (21/4/2021).
"Batas akhir pengajuan penawaran harga lelang, Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB. Waktu penetapan pemenang lelang, Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Alamat domain : www.lelang.go.id," ujar Ali.