TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pendaftaran ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan BLT UMKM.
Kemudian cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum bila dinyatakan lolos.
Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Baca juga: 3 Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kamu Termasuk?
Baca juga: CARA Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berikut 3 Kategori Utama Penerima BPUM
Baca juga: Fakta-fakta BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021: Kriteria dan Syarat Penerima hingga Cara Mendaftar
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta