TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang model berinisial ES mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ES mengadu ke KPAI karena anak hasil pernikahan siri dengan profesor M ditelantarkan.
Kuasa Hukum ES, Razman Arif Nasution menyebut Prof M sudah menikahi kliennya secara sederhana di rumah. Profesor M diketahui seorang guru besar di sebuah kampus negeri ternama di Jawa Barat.
M juga diketahui adalah seorang guru besar fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Razman Arif Nasution menyebut Prof M sudah menikahi kliennya secara sederhana di rumah.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya itu sudah saling mengenal dengan profesor M lewat media sosial Instagram pada 2016 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Profesor M Beberkan Penyebab Kliennya Ditagih Rp 2 Miliar Oleh Pihak Era Satyowati
"Dia itu di suatu tempat di rumah dinikahinya," kata Razman Arief Nasution, Selasa(6/4).
"ES punya Instagram dia ini berkenalan. Mereka sudah jalan sejak 2016, sangat dekat," tambah Razman.
Kuasa Hukum ES juga mengatakan bahwa kliennya itu sempat diberi hadiah sebuah apartemen oleh Prof M.
"Namanya pacaran, dibelikan apartemen dan lain-lain sudah lah," ucap Razman.
Razman juga menjelaskan kehadiran kliennya ke kantor KPAI saat itu adalah untuk meminta pertanggung jawaban untuk anaknya.
Baca juga: Empat Profesor Bicara Pluralisme (Bagian Pertama): Islam dalam Konteks Memerdekakan Indonesia
"Intinya mau anak dipertanggung jawabkan," tutur Razman.
ES juga mengaku sudah mengenal istri pertama dari profesor bernisial M yang diketahui adalah profesor Muradi.
ES mengaku bahwa dirinya sudah diberitahu oleh suami sirinya siapa sosok istri pertamanya.
"Sebelumnya sudah dikasih tahu," kata ES.
Namun, belakangan ini ES tak bisa menghubungi profesor M karena menduga diblokir. "Oh saya diblokir. Saya dipersulit untuk komunikasi," tuturnya.
"Mereka berdua (yang blokir)," tambah ES.
Baca juga: Pengakuan Era Setyowati, Razman Sebut Kliennya Kenal Prof M Sejak 2016, Pernikahan Mereka Sederhana
Terpisah, Kuasa Hukum Profesor M, Patrice Rio Capella mengatakan kliennya berkenalan dengan model ES pada bulan April tahun 2016 di sebuah mal kawasan Jakarta.
Pada saat itu ES minta nomor telepon Profesor M yang juga bos sebuah BUMN. melalui seorang kawannya. Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M hingga ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.
Baca juga: Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara.
Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M. Justru ES pernah mengirimkan foto akta kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES.
Patrice Rio Capella, membeberkan hal yang sebenarnya adalah bahwa kliennya pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES dan tidak lebih.
Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Profesor M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega.
Sang model mengklaim bahwa Profoser M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Profesor M.
"Sebenarnya adalah, keberadaan Profesor M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," ujar Patrice Rio Capella.
Patrice juga membantah terkait pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, yang mengklaim bahwa kedatangan Profesor M ke kantornya dimana menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES.
"Profesor M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Profesor M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," tutur Patrice Rio Capella.
"Belum dibukti sebagai sebagai anak loh, pihak kami sudah ngalah, belum ada test DNA yang membuktikan anak kandung," tambahnya.
"Oke yu, berapa 200 juta dulu, jelas itu susu berapa, saya kira itu udah rasional, tetapi tiba-tiba malah naik lagi Rp 2 miliar, apalagi namanya kalau bukan pemerasan, jadi tidak seperti ini tidak ada bukti apapun, ini adalah pembunuhan karakter, tiba tiba datang ke KPAI," kata Patrice Rio lagi.
Patrice juga menyebutkan kliennya siap untuk melakukan test DNA apabila dapat meluruskan masalah ini. "Sangat siap untuk test DNA apabila diminta, agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas," ujar Patrice Rio Capella.
"Mereka menyampaikan baik saudari ES dan pengacaranya, kenapa enggak di DNA dulu baru ke KPAI. Bukan ke KPAI dan menantang buat test DNA, menurut saya terbalik," tambahnya.
Kuasa Hukum Prof M, Jaja Ahmad Jayus, SH, M. Hum juga membantah kliennya telah menikah siri. "ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja.
Jaja membenarkan bahwa anak adalah tanggung jawab ayah, namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri tentu tidak ada tanggung jawab. "Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," ujar Jaja.
"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggung jawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.(Tribun Network/bay/vio/wly)