TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Posko Presisi di Mabes Polri yang semua kegiatannya bisa diakses via aplikasi di smartphone.
Posko ini bertujuan untuk memantau dan mengukur kinerja jajaran Polda hingga tingkat Polsek dalam menjalankan program transformasi Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI)
Posko Presisi ini berlokasi di lantai 3 Gedung Bareskim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Ruangan yang semula kosong ini disulap modern layaknya command center, lengkap dengan layar pemantau, ruang dan alat kerja, ruang rapat serta sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan.
Posko ini sudah terbentuk dan mulai beroperasi di hari ke-33 Sigit menjabat sebagai Kapolri.
Listyo Sigit menyatakan, dalam program ini ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif atau predictive policing.
Baca juga: DPR Minta Publik Hentikan Polemik Telegram Kapolri Soal Larangan Media Tayangkan Arogansi Polisi
“Dengan begitu, Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisis berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan sedini mungkin,” ujar Listyo dalam penjelasan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Lanud Soewondo Medan
Sementara itu, responsibilitas dan transparansi berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf Soal Mispersepsi Surat Telegram Larangan Penyiaran Kekerasan Aparat Kepolisian
“Peta jalan Transformasi Polri Presisi itu diturunkan dalam empat kebijakan utama, yaitu Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik dan Transformasi Pengawasan. Program prioritas Kapolri tahun 2021-2024 ini yang dipantau pelaksanaannya melalui Posko Presisi,” ungkapnya.
Lebih rinci, Listyo menerangkan, empat kebijakan utama peta jalan Transformasi Polri Presisi itu kemudian diterjemahkan Kapolri menjadi 16 program, 51 giat dan 177 aksi.
Kapolri menerangkan bahwa ia menunjuk seorang perwira tinggi kepolisian sebagai Kepala Posko Presisi.
Selain itu, sebanyak 51 perwira tinggi juga ditunjuk untuk memastikan semua terlaksana dengan baik.
“Mereka membawahi langsung 34 Polda yang bertugas membuat dan menjabarkan 51 giat dari 16 program tersebut menjadi 177 aksi yang unggul dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurut Listyo, penanggung jawab di Posko Presisi ini kemudian menunjuk lagi penanggung jawab di tingkat Polda dan demikian seterusnya hingga ke tingkat Polsek.
Penanggung jawab ini juga bertugas membuat indikator keberhasilan dengan persentase pe 30 hari, 60 hari dan 100 hari.
Bagaimana memastikan semua aksi berjalan dengan baik?
Dalam pembentukan Posko Presisi ini juga, Kapolri membangun aplikasi 'Posko Presisi'.
Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone, aksi yang dijalankan dari mulai tingkat Mabes hingga polsek dapat dipantau lengkap dengan indikator pencapaiannya.
“Misalnya terkait kebijakan utama dalam Transformasi Operasional terdapat program 'pemantapan kinerja pemeliharaan', yang mana kegiatannya adalah pemeliharaan kamtibmas dengan mengedepankan pemolisian prediktif,” jelasnya.
Sementara itu pada bagian aksi, lanjut Listyo, di antaranya adalah 'memelihara kamtibmas dengan memanfaatkan teknologi informasi' dan 'menguatkan peran Polri dalam satuan tugas Penanganan Covid-19'. Nantinya polisi di 34 Polda arus melaporkan aksi yang mereka lakukan lewat apikasi 'Posko Presisi'.
Kapolri memastikan, meski pelaporannya melalui aplikasi, pelaporannya tidak bisa asal-asalan.
Sebab, penanggung jawab mulai dari lapangan hingga Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan berjenjang. Semua laporan yang diterima dipastikan yang benar-benar baik dan layak.
Skala penilaiannya dibuat dalam bentuk lima skala, dari nilai kurang, cukup, baik, baik sekali, dan istimewa, dengan nilai 1 hingga 20, sehingga total nilai maksimal adalah 20 x 5 = 100 poin.
“Pihak eksternal Polri juga akan dilibatkan dalam penilaian indikator. Tim eksternal yang dipimpin seorang profesor akan menilai kualitas indikator hingga kualitas laporan yang disampaikan penanggung jawab kegiatan,” pungkas Listyo Sigit Prabowo.