News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samin Tan Ditangkap KPK

KPK Dalami Peran Jonan dan Mekeng Usai Tangkap Samin Tan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Diketahui keduanya sempat terseret dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK baru saja menangkap dan menahan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan.

Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih

Samin Tan yang jadi tersangka dalam perkara tersebut sejak 1 Februari 2019 dan menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada April 2020, harus mengakhiri masa pelariannya di April 2021.

"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana peran nya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp5 miliar.

Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.

Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.

Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.

Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai satu di antara pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.

Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini