Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021) ini.
Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini akan menghadapi tuntutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya benar (sidang tuntutan Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Dalam perkara ini, Suharjito mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito itu.
"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/3/2021).
Menurut Hakim Albertus, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK mengusutnya.
"Memang banyak, 65 perusahaan, bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi bukan kewenangan majelis menjawab, tapi ada pada penyidik," kata hakim.
Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Hakim berkeyakinan banyak eksportir yang bermain dalam kasus ini. Namun hakim merasa heran hanya Suharjito yang dijerat sebagai pemberi suap.
"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor maupun izin budidaya, ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap Hakim Albertus.
Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian, mengaku sudah sejak awal kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC. Aldwin menyatakan kliennya siap buka-bukaan di persidangan.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian 13 Sepeda Road Bike Terkait Kasus Edhy Prabowo
"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.
Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo.
JPU pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.