TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi tentang aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Mudik Lebaran yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," bunyi SE Nomor 13 Tahun 2021.
Kemudian jika ada pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun maksud disusunnya Surat Edaran ini adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Lebaran Dilarang Mudik, Operator Telekomunikasi Ini Tetap Optimistis, Simak Promonya
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021: Wajibkan THR hingga Harbolnas
Selain itu, Surat Edaran ini juga bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan kegiatan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Berikut Ketentuan Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19:
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;