News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini.

Mereka adalah dua staf khusus Edhy  yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

"Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin,  ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.

Selanjutnya, jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini