TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengkritik aparat kepolisian yang baru menjalankan satu dari empat rekomendasi kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Menurutnya, penyidik masih dalam proses mendalami seluruh rekomendasi dari Komnas HAM.
"Tentunya Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, proses sedang berjalan," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum 6 Laskar FPI Tak Ditahan, Komnas HAM: Harus Jelaskan
Dijelaskan Ahmad, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar.
Nantinya, seluruh rekomendasi tersebut akan tetap didalami oleh penyidik.
"Nanti akan dilakukan pendalaman penyidikan oleh penyidik. Kita tunggu proses," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut Polri baru menjalankan satu dari empat rekomendasi terkait kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komnas HAM.
"Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum," kata Anam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq
Anam mengungkapkan, rekomendasi yang belum dijalankan Polri berkaitan dengan proses dan kasus.
"Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses, duanya terkait senjata api. Terus terkait mobil dan terkait proses akuntabel, proses akuntabel itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel. Sehingga publik prosesnya menjadi lebih bagus, itu terakhir kami komunikasikan dengan Dirpidum Reskrim yang nanganin," ucap Anam.
Atas dasar itu, Anam meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM dapat dijalankan sepenuhnya oleh Polri.
"Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta Reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari. Ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Kontrakan di Jagakarsa yang Digeledah Densus 88 Mabes Polri
Tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri.
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia