News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses dikdin.bkn.go.id, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar situs pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 di dikdin.bkn.go.id. Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021 dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id, berikut syarat & prosedurnya.

2. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri.

4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

5. Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.

6. Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.

7. Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran.

8. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

9. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).

10. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.

11. Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Baca juga: Jumlah Lowongan Guru PPPK di CPNS 2021 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Membuka Seleksi Pendaftaran untuk Jadi CPNS

Biaya Seleksi Pendaftaran

Calon peserta pendaftaran dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 300 ribu.

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya pendaftaran tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini