News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda (kiri) pada Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekeran daerah secara bertahap.

Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

“Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Penataan Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan PP Penataan Daerah ini maka percepatan pembentukan daerah otonomi baru secara selektif bisa segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, di sela Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid.

Kedua tokoh tersebut didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB 2021-2025.

Baca juga: Mendagri Usul Pemerintah Pusat Dapat Lakukan Pemekaran Daerah di Wilayah Papua

Selain itu hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Chalim, serta seluruh pengurus wilayah Forkomnas PP DOB se-Indonesia baik secara offline maupun online.

Huda menjelaskan PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah.

Dengan PP ini maka kebutuhan wilayah termasuk apakah harus digabung atau dimekarkan bisa terpetakan dengan jelas.

“Sudah lebih dari enam tahun sejak UU 23/2014 diundangkan, namun hingga saat ini PP Penataan Daerah belum juga terbit. Padahal dengan PP tersebut akan bisa dikaji secara objektif apakah suatu wilayah butuh dimekarkan atau tidak,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan pembentukan daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia.

Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

“Usulan ini pasti sedikit banyak didasarkan pada alasan-alasan objektif di lapangan seperti kurang efektifnya layanan publik, tidak meratanya distribusi akses pembangunan dalam satu wilayah, hingga dibutuhkan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan publik,” katanya.

Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB Fadel Muhammad menilai persoalan pembentukan DOB tidak semata pada ada tidaknya anggaran negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini