News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham: ada Tiga Sektor yang Memiliki Hak Pengelolaan Royalti sesuai PP No 56 Tahun 2021

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Freddy Harris mengatakan, peraturan ini juga merupakan penguatan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Kata Freddy hal itu, tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, yang secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait, harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

"PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik," katanya saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut kata Freddy, PP ini juga mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Dengan begitu, terdapat tiga sektor yang memiliki hak pengelolaan royalti sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2021 ini, yakni di antaranya.

Baca juga: PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan

Pertama, Hak ekonomi Pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola.

Hal ini meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.

Kedua, hak ekonomi Pelaku pertunjukan yang dikelola.

Dalam hal ini meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan.

Terakhir, hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola.

Meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini