News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Rp 41 Miliar Lalu Kabur, 11 Tahun Meryasti Jadi Buron, Tertangkap di Kamar Kos di Depok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meryasti Tangke Padang, buronan korupsi, diamankan dari kamar kosnya di Depok, Jumat (9/4/2021) malam, setelah kabur 11 tahun.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.

"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.

Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK

"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.

Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.

Baca juga: Dua Orang Penting dalam Kasus Korupsi Cukai BP Bintan Dicegah KPK ke Luar Negeri

"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.

Pasangkayu terletak di Sulawesi Barat. 

Dari lokasi terjadi korupsi, Mersyasti menyeberang ke provinsi sebelah, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di Palu, lalu ke Poso.

Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex

"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buron 11 Tahun, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diamankan Dari Dalam Kamar Kos di Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini