Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rizal Djalil hukuman penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Dalam pembacaan tuntutannya jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Rizal Djalil.
Untuk hal yang meringankan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu untuk hal yang memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Tak hanya itu, Rizal Djalil yang juga merupakan mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dinilai telah mencoreng BPK.
"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," tutur Jaksa Arin Kurnia Sari saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Rizal Djalil Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.
Rizal terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dakwaan pertama," ucap Jaksa Arin.
Dengan begitu, Jaksa Arin menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Rizal Djalil juga dituntut untuk mengganti uang suap sebesar Rp 1 Miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang tersebut diberikan Leonardo terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Jika tidak bisa mengganti (uang Rp1 Miliar) setelah satu bulan keputusan inkrah, maka harta benda (terdakwa) akan disita untuk menutup uang pengganti," tutur Jaksa.
Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi, maka kata Jaksa akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak dipilih terdakwa untuk dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.
Diketahui, dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.