News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, larangan mudik dilakukan selama 6-17 Mei 2021.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: IPOMI: Momen Mudik Lebaran Tak Hanya Soal Keuntungan, tapi Ada Sisi Psikologis

Baca juga: Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi

Larangan ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Sementara, aparat kepolisian juga ikut berupaya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik lebaran 2021.

Seperti adanya pemudik yang mencoba mudik melalui jalur tikus maupun menggunakan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Yusri juga menyampaikan, Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.

"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan."

"Ini harus dipahami betul untuk para orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi akan Periksa Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta

Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut.

Dia meminta masyarakat memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini