TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, larangan mudik dilakukan selama 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: IPOMI: Momen Mudik Lebaran Tak Hanya Soal Keuntungan, tapi Ada Sisi Psikologis
Baca juga: Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi
Larangan ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Sementara, aparat kepolisian juga ikut berupaya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik lebaran 2021.
Seperti adanya pemudik yang mencoba mudik melalui jalur tikus maupun menggunakan travel gelap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.
"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Yusri juga menyampaikan, Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.
"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan."
"Ini harus dipahami betul untuk para orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi akan Periksa Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta
Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut.
Dia meminta masyarakat memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.