News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Siap-Siap Kena Denda dan Sanksi Jika Telat Bayar THR 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima courtesy call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba kepada para pekerja/buruh.

Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” kata Ida pada konferensi pers Senin (12/4/2021).

Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: UPDATE Data Korban Bencana NTT: 177 Orang Meninggal, 45 Lainnya Masih Hilang

Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.

Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca juga: Menaker:  THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida

Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini