TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus korupsi mantan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.
Sidang yang digelar pada Senin (12/4/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.
Rizal terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dakwaan pertama," tutur Jaksa Aksi Kurnia Sari dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Dengan begitu, Jaksa Arin menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizal Djalil dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Rizal Djalil juga dituntut untuk mengganti uang suap sebesar Rp 1 Miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca juga: Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI
Uang tersebut diberikan Leonardo terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Jika tidak bisa menutup uang ganti itu setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rizal akan disita.
Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.