TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada Kepala Daerah di Indonesia dua ranah pemerintahan yang rentan terjadinya korupsi.
Pertama, kata Firli, adalah pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 secara virtual pada Selasa (13/4/2021).
"Satu, pengadaan barang dan jasa, itu rentan sekali. Jadi saya minta tidak ada lagi Kepala Daerah minta fee proyek," kata Firli.
Kedua, kata Firli, adalah ranah penetapan APBD.
Firli mengatakan terkadang dalam penetapan APBD atau persetujun terkait laporan keuangan antara pemerintah dan DPRD terjadi penyuapan.
Firli menegaskan jika dua hal tersebut terjadi maka para kepala daerah akan berhadapan dengan penegak hukum.
Baca juga: Edy Rahmayadi Beberkan Capaian Stranas PK Sumatera Utara 2021
"Jangan ada lagi siap menyuap. Kalau itu terjadi tentu akan berhadapan dengan penegakan hukum. Karenya kita mengadepankan pencegahan dengan perbaikan sistem," kata Firli.
Firli menjelaskan, pada prinsipnya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK.
Melainkan, kata dia, harus melibatkan seluruh anak bangsa.
"Apakah dia di birokrat. Apakah dia di pengusaha. Apakah dia juga ikut dalam seluruh aspek kehidupan, itu juga dilibatkan," kata Firli.