Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap kemungkinan membuka opsi melakukan penyanderaan badan dalam konteks hukum perdata atau gijzeling terhadap para obligor BLBI.
Mahfud MD mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan dalam rangka menyelamatkan uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dalam kasus tersebut.
Mahfud MD menjelaskan dalam hukum perdata langkah tersebut bisa dilakukan bukan karena obligor tersebut melakukan perbuatan pidana, tapi karena dia melakukan pengingkaran atau melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar utangnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
"Kalau perlu nanti kan kita perdatanya pakai gijzeling, penyanderaan badan, sehingga mirip-mirip pidana juga, tapi ya kita harus lakukanlah ini uang negara juga," kata Mahfud MD di Kompas TV pada Selasa (13/4/2021).
Bahkan, kata dia, para obligor BLBI bukan hanya bisa dikenakan penyanderaan badan namun juga bisa dikenakan pasal penipuan terhadap negara yang menurutnya bisa jadi pidana baru.
"Bisa pasal 2 kitab UU Tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara itu bisa terpenuhi lho, tapi bukan pejabat lagi ini," kata Mahfud MD.
Namun demikian, kata dia, saat ini pemerintah masih mempelajari lagi terkait kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
"Nanti kita pelajari lagi. Pokoknya ini uang negara harus diselamatkan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.
"Jadi begini, ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas itu," kata Mahfud.
Baca juga: Besok Mahfud MD ke KPK Minta Data Pelengkap Kasus BLBI
Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.
"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.
Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.
"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," kata Mahfud.