TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab(HRS) ternyata memilih melanjutkan persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4) sore. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah salat tarawih pertama sebab pada Selasa (13/4) adalah hari pertama puasa Ramadan.
Majelis hakim awalnya memutuskan untuk menskors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi karena sudah memasuki waktu salat magrib.
Hakim ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan hari pertama Ramadan dan kepastian pelaksanaan salat tarawih.
Namun, Rizieq meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah.
Baca juga: Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko
Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq mengatakan siapapun cinta salat tarawih, rindu salat tarawih.
"Tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 18.45 atau jam 19.00 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," katanya.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun menerima jawaban dari Rizieq.
Sidang pun diskors hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
Baca juga: Pasokan Ikan Dinyatakan Aman untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan, Pasar Ikan Murah Siap Digelar
"Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya.
Jadi kita jeda selesai salat magrib ishoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 WIB, sidang diskors," ujar Hakim Suparman.
Adapun, sidang hari ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan dari unsur kepolisan, keamanan bandara hingga pemerintah daerah, dalam hal ini eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.