News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Juliari Batubara Cs Segera Diadili

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara dan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tiga terdakwa itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

Adapun Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pejabat Pembuat Komitmen DPSKBS, Kementrian Sosial, Adi Wahyono, menyerahkan paket sembako 5300 kepada Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) untuk diserahkan kepada Jurnalis Terdampak Covid-19, Kamis (12/11/2020) di sekretariat YPJI, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak Kementerian Sosial menyebut nilai paket sembako yang diberikan tersebut sekitar Rp 1,59 Miliar. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," sebut Ali.

Baca juga: Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata Titipan Pak Menteri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua mantan PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini