TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang merupakan tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Rabu (14/04/2021) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Ali mengatakan, saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung.
Informasi terkait hasil geledah masih akan disampaikan Ali lebih lanjut usai giat tersebut rampung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Sebelumnya, Ali menginformasikan bahwa pihaknya menemukan bukti baru dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda di Makassar, yaitu kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Nurdin Abdullah dari Kantor PT PKN
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (13/4/2021) kemarin.
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK dan tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.