News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Jaksa KPK Ungkap Uang Eksportir Benur Mengalir Ke Pedangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan surat dakwaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkap uang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur mengalir ke penyanyi dangdut dan sekretaris pribadi wanitanya.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp70 juta.

Baca juga: Di Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Ungkap Keuntungan Rp38 M Perusahaan Eksportir Benur

Di bulan yang sama Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretarisnya yang bernama Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat senilai Rp80 juta.

Kepada penyanyi dangdut Betty Elista, Edhy memberikan uang senilai Rp15 juta pada September hingga Oktober 2020.

Anggia Putri Tesalonika Kloer. (Istimewa via Tribun Manado)

Selain kepada para wanita tersebut Edhy juga menggunakan uang hasil suap benur untuk keperluan lain.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur

Misalnya, Juni 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin membayar Rp147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m persegi.

Kemudian, pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar serta membeli 17 unit sepeda road bike yang nilai totalnya Rp277 juta.

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," ucap jaksa.

Kemudian, Edhy juga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yakni, Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Selanjutnya Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda Rp118,4 juta.

Betty Elista (FB Betty Elista)

Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Edhy juga menggunakan Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini