News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Jubir Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Kota Serang Berlebihan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI: Pedagang tajil pembuka puasa rame dikelilingi pembeli yang akan menyiapkan berbuka puasa Ramadan, Rabu (14/4/2021) di Jalan Sabang, Jakata Pusat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. 

Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kabah dan Masjidil Haram Disemprot Pewangi 10 Kali Sehari Selama Ramadhan

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, menurut Abdul, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutur Abdul.

"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” tambah Abdul. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini